Sempurnakan Ramadhanmu Dengan Tunaikan Zakat Fitrah
05 Apr 2021 01:50
Zakat fitrah merupakan sedekah jiwa yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, sebesar 1 sha.
Zakat fitrah merupakan sedekah jiwa yang wajib ditunaikan oleh
seorang muslim, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya,
laki-laki dan perempuan, sebesar 1 sha atau 2,176 kg beras yang dibulatkan
menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras, jika diuangkan setara dengan Rp. 35.000,-
dan ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri.
Adapun waktu pembayarannya yaitu, waktu sempit dan waktu luas.
Waktu sempit (al-mudhayiq) waktu wajib membayar zakat fitrah yang ditandai
tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri.
Sementara waktu luas (al-muwassi') yaitu waktu boleh mendahulukan atau
mempercepat zakat fitrah selama bulan suci Ramadan.
Melalui Program Zakat Fitrah ini, LAZ Salahuddin Kantor
Pusat Direktorat Jendral Pajak mengajak saudara sekalian untuk menunaikan
zakat fitrahnya. Insyaallah zakat fitrah akan disalurkan di wilayah Nusantara.
Zakat Fitrah sahabat dapat ditunaikan dengan langkah-langkah berikut ini;
1. Isi nominal donasi
2. Klik tombol hijau “DONASI”
3. Pilih Metode Pembayaran
4. Transfer ke nomor rekening atau channel payment yang dipilih dan bantu sebarkan melalui media sosial Anda.